News
Kamis, 24 Maret 2011 - 20:32 WIB

Seusai divonis 3,5 tahun, Susno langsung cium istri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, divonis 3 tahun 6 bulan atas perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Usai divonis, Susno pun langsung menghampiri istri dan menciumnya.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.

Advertisement

Istri dan sanak saudara Susno selama persidangan duduk di barisan paling depan. Usai hakim menutup persidangan, Susno pun langsung menghampiri istrinya.

Sebuah ciuman pun mendarat di pipi sang istri. Tidak ada sedih dan tangis, istri Susno tampak tersenyum. Tidak jelas apakah ada perbincangan di antara Susno dan istrinya.

Usai itu, Susno pun langsung digiring oleh Divisi Propam Mabes Polri menuju ruangan Panitera Pidana. Di dalam ruangan itu, Susno ditemani oleh Henry Yosodiningrat.

Advertisement

detik.com

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Susno Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif