News
Kamis, 24 Maret 2011 - 19:43 WIB

Satpol PP razia pedagang di eks Pasar Fajar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Sehari setelah sosialisasi, Satpol PP bekerja sama dengan Dishub dan Polres Grobogan, Kamis (24/3/2011) pagi, merazia sejumlah pedagang sayur dan buah yang kembali berjualan di lokasi bekas Pasar Fajar.

Puluhan lapak dan barang dagangan milik para pedagang yang berjualan di Jalan Banyuono dan Puja Pura Purwodadi disita petugas dalam operasi penertiban tersebut.

Advertisement

Dasar penertiban para pedagang tersebut menurut Kepala Satpol PP Daru Wisakti SH, Kamis (24/3), adalah Perda No 9 Tahun 2003 tentang Penataan PKL. Selain itu ada alasan lain yakni, lokasi yang digunakan merupakan jalan umum.

“Lokasi yang digunakan itu jalan umum, sehingga keberadaan para pedagang jelas mengganggu arus lalu lintas,” tegas Daru.

Apalagi lanjut Daru, saat ini sedang dilaksanakan penilaian Adipura, sehingga keberadaan mereka harus ditertibkan. Di samping itu, saat ini ada gugatan class action dari paguyuban pedagang pasar hortikultura yang dulu menempati lokasi tersebut.

Advertisement

“Jadi kita harus menghormati proses hukum yang berlaku, pedagang sebaiknya tidak berdagang di lokasi tersebut,” paparnya.

Menanggapi tindakan Satpol PP tersebut, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Banyuono (P3B) Mastur kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan tindakan represif tersebut. Karena saat ini sedang ada proses gugatan pedagang di pengadilan.

“Jangan ada razia seperti ini, sebaiknya menunggu proses gugatan di pengadilan,” tegas Mastur.

Advertisement

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Pasar Razia
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif