News
Kamis, 24 Maret 2011 - 16:42 WIB

KPK tahan mantan Dirut PLN Eddie Widiono

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)-– Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010, Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono akhirnya ditahan KPK. Eddie ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus pengadaan customer information system di PLN pada 2004-2007.

“Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Kamis (24/3/2011).

Advertisement

Eddie yang hari ini menjalani pemeriksaan di KPK ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Eddie yang mengenakan kemeja warna coklat, tampak tenang ketika masuk ke mobil tahanan sekitar 16.05 WIB.

“Saya dan keluarga saya telah mengetahui risiko jabatan direktur PLN,” ujar Eddie kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Mantan orang nomor satu di PLN ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Eddie sebelumnya meneken surat yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN PT Netway Utama merupakan perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar.

detik.com

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ditahan Mantan Dirut PLN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif