Kamis, 24 Maret 2011 - 18:28 WIB

KPK tahan mantan Dirut PLN

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010, Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono akhirnya ditahan KPK. Eddie ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus pengadaan customer information system di PLN pada 2000-2006. Juru Bicara KPK -Johan Budi- mengungkapkan Eddie yang hari ini menjalani pemeriksaan di KPK, ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Mantan orang nomor satu di PLN ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eddie sebelumnya meneken surat yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN PT Netway Utama merupakan perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar. [dtc/lia].

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif