Kamis, 24 Maret 2011 - 14:10 WIB

Ibu Alanda divonis tiga tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kirana divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara. Arga sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century dinyatakan terbukti bersalah. Demikian dikatakan majelis hakim yang diketuai Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (24/3). Hukuman Arga sama dengan hukuman Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata. Arga bersama-sama Linda dinilai jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut dan pengacara Arga Tirta Kirana sama-sama akan mengajukan banding. Namun Jaksa Teguh Suhendra usai sidang mengingatkan putusan pengadilan banding bisa jadi lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama. Desakan untuk naik banding disampaikan oleh seratusan orang hadirin simpatisan Arga Tirta Kirana. [dtc/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif