Rabu, 23 Maret 2011 - 11:55 WIB

Polda Jateng ungkap penipuan dengan total kerugian Rp 5 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembukaan kantor fiktif. Tindakan tersebut telah menelan korban sebanyak 32 perusahaan dengan total kerugian Rp 5 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Edward Aritonang didampingi Direktur Reskrim Polda Jateng, Kombes Pol Didit Wijanadi kepada wartawan,  Rabu (23/3/2011) di Semarang mengatakan telah menangkap lima tersangka dari total 23 tersangka atas kasus penipuan tersebut.

Advertisement

Lima tersangka tersebut yakni Hendra Saputra alias Yoseph Hendrawan,42, warga Tangerang ; Maria Geretty Zetty Adrian alias Ratih,50, warga Salatiga ; Suwandi Jaya alias Akiun,41, warga Salatiga, Iwan Setiyono alias Imam Sutoyo,48, warga Pekalongan dan Rony alias Hendra Sudrajat,36, warga Jakarta Timur.

Kapolda menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mendirikan perusahaan berupa CV atau perusahaan dagang (PD). Mereka yang telah beroperasi sekitar satu tahun juga membuat surat palsu pendirian perusahaan.

“Mereka selanjutnya mendatangi beberapa toko, melalui telepon mereka memesan beberapa barang. Kemudian sebagian barang tersebut dibayar cash dan sebagian dibayar dengan bilyet giro, namun setelah diuangkan ternyata kosong, total kerugian Rp 5 miliar” jelasnya.

Advertisement

Perusahaan fiktif yang didirikan para tersangka tersebut yakni CV Ungaran Indah, di Ungaran, PD Rapid Jaya di Salatiga dan CV Citra Dua Permata di Semarang.

Sementara 32 perusahaan yang merupakan korban penipuan tersebut tambah Kapolda, tersebar di Jateng. Perusahaan tersebut di antaranya berupa  perusahaan mebel dan elektronik. “Saat ini kami masih mengejar 17 tersangka lainnya,” ungkapnya.

(oto)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Polda Jateng
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif