Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap membayarkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot setempat per 1 April 2011 mendatang.
Hal itu berdasarkan turunnya surat edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menjabarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2011 tentang Perubahan ke-13 atas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS mulai dilaksanakan 1 April 2011.
“Pada dasarnya tidak ada permasalahan terkait pembayaran kenaikan gaji bagi PNS di Solo, sebab sebelum APBD digedok, kami sudah memperhitungkan anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran gaji tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2011).
Budi menjelaskan menurut PP No 11/2011 tersebut kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen dari gaji pokok itu mulai diberlakukan 1 Januari 2011. Namun karena baru direalisasikan per 1 April nanti, rapelan kekurangan kenaikan selama tiga bulan sebelumnya, yakni Januari, Februari dan Maret, akan dibayarkan pada pertengahan April nanti.
sry