News
Selasa, 22 Maret 2011 - 15:36 WIB

Mantan Presiden Israel divonis 7 tahun penjara atas pemerkosaan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tel Aviv (Solopos.com)–Mantan Presiden Israel, Moshe Katsav hari ini, Selasa (22/3/2011) divonis penjara atas dakwaan pemerkosaan dan dakwaan kejahatan seksual lainnya. Oleh pengadilan Israel, Katsav dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan Katsav untuk membayar denda senilai 100 ribu shekel (US$ 28.000). Vonis itu disetujui oleh dua dari tiga hakim di pengadilan distrik Tel Aviv yang dipimpin oleh Hakim George Kara. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa.

Advertisement

Pada Desember 2010 lalu, Katsav dinyatakan bersalah atas pemerkosaan seorang mantan pegawai dan melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita lain yang pernah bekerja untuknya.

Pemerkosaan dilakukan Katsav ketika dirinya menjadi menteri pariwisata pada tahun 1998. Sedangkan pelecehan seksual terhadap dua wanita lainnya terjadi ketika dirinya menjadi presiden Israel (tahun 2000-2007).

Sejak awal kasus ini mencuat, Katsav membantah keras tuduhan-tuduhan itu. Selama persidangan, dia bersikeras dirinya tidak bersalah.

Advertisement

Kasus ini telah menjadi sejarah tersendiri di Israel. Sebab Katsav merupakan pejabat tertinggi Israel yang pernah terbukti bersalah atas kasus kejahatan. Atas perbuatannya, Katsav bisa diganjar hukuman penjara maksimum 16 tahun.

(dtc/tiw)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Moshe Katsav
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif