Pilkada
Selasa, 22 Maret 2011 - 06:19 WIB

Hari ini, KPU tetapkan Cabup-Cawabup terpilih

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen bakal menetapkan calon bupati (Cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi akhir yang digelar Selasa (22/3) ini di Kantor KPU Sragen. Cabup-Cawabup terpilih bakal dilantik pada 5 Mei mendatang di Gedung DPRD Sragen.

Ketua KPU Sragen, Agus Riwanto, saat dijumpai wartawan, Senin (21/3), menerangkan semua kotak suara yang berisi hasil penghitungan sementara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) bakal dikirim ke KPU paling lambat hari ini. Menurut dia, sebanyak 17 kotak suara dari 17 kecamatan sudah diterima KPU hingga pukul 12.00 WIB. Tinggal tiga kecamatan yang belum menyerahkan hasil penghitungan sementara.

Advertisement

“Tiga PPK yang belum menyerahkan hasil  penghitungan suara sementara berasal dari Kecamatan Masaran, Miri dan Tangen. Mudah-mudahan hingga sore nanti (kemarin-red) tiga PPK itu sudah menyerahkan hasil penghitungan mereka ke KPU,” ujar Agus.

Pada hari yang sama KPU telah mengirimkan undangan kepada masing-masing pasangan Cabup-Cawabup agar mengirimkan saksi untuk mengawasi proses rekapitulasi di KPU. Agus mengatakan proses
rekapitulasi dilakukan secara terbuka. KPU tidak mengundang pihak lain dalam rapat pleno itu, seperti unsur Muspida dan sebagainya.

Setelah rekapitulasi selesai dan diterima saksi, selanjutnya KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan berita acara penetapan calon
terpilih. Berita acara itu kemudian dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan panitera MK jika ada gugatan masuk.

Advertisement

“Kami memberikan kesempatan selama tiga hari bagi calon yang tidak terima dengan keputusan KPU untuk melakukan gugatan secara hukum. Tiga hari itu terhitung sejak KPU menetapkan calon terpilih, yakni mulai Rabu-Jumat. Pada Jumat itu, MK mengirimkan surat keterangan tentang ada atau tidak adanya gugatan calon. Setelah itu, KPU baru mengirimkan surat ke DPRD Sragen untuk proses pelantikan.” tegasnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU Penetapan Pilkada Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif