News
Senin, 21 Maret 2011 - 11:53 WIB

Polisi tak akan beri penangguhan penahanan untuk Cicit Soeharto

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Polisi tidak akan memberi penangguhan penahanan bagi cicit Soeharto, Putri Aryanto Haryowibowo, 20. Polisi tetap memproses hukum anak Arie Sigit itu dan menjeratnya dengan pasal pidana narkoba.

“Kita tidak ada penangguhan penahanan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Advertisement

Anjan menjelaskan, saat ini Putri masih diperiksa dan akan menjalani penahanan hingga proses hukum di kepolisian tuntas. Artinya hingga berkas diserahkan ke jaksa.

“Kalau kita tahan, ya kita tahan,” imbuhnya.

Putri ditangkap bersama GN dan seorang perwira polisi AKBP Eddie Setiono di Hotel Maharani — yang satu grup dengan Hotel Maharaja — pada Jumat (18/3) dini hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sabu 0,88 gram dan alat hisapnya. Mereka semua kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. AKBP ES adalah staf di Pusat Keuangan Mabes Polri.

Advertisement

detik.com

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cicit Narkoba Soeharto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif