Soloraya
Minggu, 20 Maret 2011 - 22:33 WIB

PT Mats batal PHK buruh

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) — PT PP Mats Indonesia akhirnya membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menerima kembali buruh yang melakukan aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan. Hingga Sabtu (19/3), sedikitnya 10 buruh diterima kembali bekerja di pabrik pembuat tikar plastik tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sumarno ketika dihubungi <I>Espos</I>, Minggu (20/3), mengatakan setelah dilakukan lobi-lobi secara intensif baik melalui Pemkab Karanganyar maupun DPRD setempat, PT Mats memberikan waktu kepada buruh untuk kembali masuk kerja hingga Jumat (18/3). Pihak PT Mats bahkan telah memasang papan pengumuman dan memberikan surat panggilan terhadap para buruh untuk masuk kembali kerja seperti biasa.

Advertisement

“Pihak PT Mats sudah lapang dada menerima kembali para buruh. Tapi sampai batas waktu yang diberikan hanya ada 10 orang yang mau kembali kerja,” katanya.

Sementara itu, dia menambahkan para buruh lainnya belum memberikan jawaban secara pasti. Hanya tiga orang di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri. Dari pihak perusahaan secara resmi juga telah melayangkan surat PHK bagi buruh lainnya yang hingga Jumat tidak mengisi formulir kesediaan kembali kerja. Hal ini diketahui setelah pihaknya bersama Komisi IV mendatangi PT PP Mats, Sabtu.

Pihaknya juga telah melaporkan hasil pertemuan itu langsung kepada Bupati Karanganyar Rina Iriani. Bupati sesuai rencana akan memanggil manajemen PT PP Mats terkait permasalahan tersebut.

Advertisement

“Hak-hak buruh yang kena PHK juga sudah diberikan. Dihitung berdasarkan masa kerja dan status buruh bersangkutan,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar Eko Sulistiyo mengatakan segera melaporkan hasil pertemuan dengan PT PP Mats kepada pimpinan Dewan.

Surat PHK, lanjutnya, juga sudah dikeluarkan pihak PT PP Mats kepada sekitar 60-an buruh yang tidak menandatangani surat pernyataan kembali masuk kerja. “Kami tunggu bagaimana nanti putusan para buruh itu. Mereka ajukan pengaduan atau tidak. Tapi kalaupun mengajukan pengaduan ke Dinsosnakertrans terkait vonis PHK,” tuturnya.

Advertisement

Menurutnya ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum memutuskan PHK. Dia menuturkan PHK baru dianggap sah jika diputuskan oleh Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Semarang. (isw)

Advertisement
Kata Kunci : Phk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif