News
Minggu, 20 Maret 2011 - 21:42 WIB

2 Pencuri burung kenari digebuki

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Dua pencuri burung Kenari tepergok massa saat melancarkan aksinya di rumah Yulianto, 37, warga Sorogenen RT 1/RW I, Jagalan, Jebres, Minggu (20/3) pukul 09.30 WIB. Akibatnya, kedua pencuri asal Semanggi, Pasar Kliwon itu digebuki massa di lokasi kejadian.

Berdasarkan data yang dihimpun <I>Espos</I> di lapangan, kedua pencuri tersebut, Ngatno, 25 dan Agus Suryanto, 22. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash ber-Nopol AD 2017 TT ke kawasan Jagalan. Agus berperan sebagai joki, sedangkan Ngatno berperan sebagai eksekutor.

Advertisement

Saat tiba di lokasi, Ngatno yang menjadi dalang pencurian meminta Agus menghentikan sepeda motornya di depan rumah Yulianto. Di tempat itu, Ngatno mengambil seekor burung kenari beserta  sangkar yang dipajang di teras samping rumah korban.

Nahas bagi Ngatno, aksi pencurian itu diketahui Yulianto dari dalam rumah. Tak seberapa lama, Yulianto mengejar Ngatno yang lari ke arah Agus. Ngatno sempat membuang sangkar burung ke jalan di kampung Jagalan. Ngatno pun langsung membonceng sepeda motor yang dikendarai Agus.

“Saat mereka lari dengan sepeda motor, saya meneriaki keduanya. Di ujung jalan saat keluar kampung, salah satu di antaranya sempat dihantam tetangga saya,” jelas pemilik burung, Yulianto saat ditemui <I>Espos<I> di Mapolsek Jebres, Minggu (20/3).

Advertisement

Dia mengatakan, bogem mentah yang dilontarkan saksi, Waluyo, ke arah Ngatno, membuat tersangka tersungkur. Saat yang bersamaan, Agus yang mengendarai sepeda motor kehilangan keseimbangan. Seketika itu pula, Agus ikut terjatuh dan lantas kabur berlari. “Karena banyak warga, dia tertangkap massa. Burung yang dicuri itu harganya berkisar Rp 200.000,” katanya.

Menurut Kanitreskrim, AKP Suharjo mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. “Saat ini masih dalam tahap penyidikan petugas,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka Ngatno, dirinya mencuri burung untuk setoran arisan di kampungnya. Setiap pekan, dirinya yang mengaku sebagai kuli bangunan harus membayar arisan senilai Rp 42.000. “Selama beberapa hari terakhir tidak ada uang. Makanya, saya niat mencuri di Jagalan. Saya baru kali ini mencuri. Saya mengajak Agus yang awalnya tidak tahu apa-apa,” katanya. (pso)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Curi Burung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif