News
Kamis, 17 Maret 2011 - 15:58 WIB

Sindikat pengedar uang palsu senilai Rp 10 M digulung

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya (Solopos.com)–Setelah meringkus sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) Jamaludin cs, polisi kembali meringkus sindikat pengedar upal yang lain yang beranggotakan tiga orang. Bahkan jumlah upal yang diedarkan Wenny Nurjanah ,50,  cs ini melebihi jumlah peredaran upal Jamaludin cs.

“Jumlah upal yang diedarkan tersangka sudah mencapai nilai Rp 10 miliar, tersangka sebelumnya hanya Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Kamis (17/3/2011).

Advertisement

Jumlah upal itu, kata Anom, beredar di wilayah Jatim dan Jateng yang menjadi wilayah edar sindikat tersebut. Ketiga tersangka memang berdomisili di Jawa Tengah. Wenny berdomisili di Semarang, sedangkan dua tersangka lain, Nurudin ,45, di Karanganyar, Surakarta dan Edi Santoso ,44, warga Semarang. “Yang kami tangkap pertama kali adalah Wenny saat kami pancing untuk bertransaksi di Hotel Cemara di Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tambah Anom.

Dari wenny, petugas mengamankan upal pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 130 juta. Secara detil, Wenny mengaku kepada petugas jika Rp 109 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.090 lembar diperolehnya dari Bagong. Sedangkan sisanya diperoleh dari Suryati dengan perincian 200 lembar pecahan Rp 50.000 senilai Rp 10 juta, 350 lembar pecahan Rp 20.000 senilai Rp 7 juta dan 40 lembar pecahan Rp 10.000 senilai Rp 4 juta.

“Dari Suryati, kami kemudian dapat mengamankan dua tersangka lainnya,” lanjut mantan Kasat Pidum Polda Jatim itu.

Advertisement

Anom menambahkan Wenny lah yang mengendalikan peredaran upal tersebut karena dialah yang berhubungan langsung dengan Bagong yang masih menjadi buron. Setiap bulannya, Wenny mendapat pasokan upal senilai Rp 200 juta dari Bagong. “Peredarannya dalam bentuk transaksi dengan perbandingan 1 : 4,” terang Anom.

Ketiga tersangka, tutur Anom, merupakan seorang pengedar dan bukan produsen. Begitu pun dengan Bagong yang mendapat pasokan upal dari Tulus. Tulus sendiri merupakan buronan produsen kasus upal yang diburu petugas sejak komplotannya tertangkap polisi pada tahun 2007 lalu. Saat itu Kanit Jatanum, AKP Arbaridi Jumhur, yang melakukan penangkapan dengan barang bukti upal senilai Rp 644 juta dengan tersangka empat pengedarnya di Sidoarjo dan empat produsennya di Sukoharjo, Solo.

“Hasil produksi upal kelompok ini bagus pada pecahan Rp 100.000 tetapi jelek pada pecahan Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000. Upal ini mungkin dibuat dengan plat,” tandas Anom.

Advertisement

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Upal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif