News
Kamis, 17 Maret 2011 - 18:19 WIB

Pensiunan PNS dapat rapelan tunjangan beras 15 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri akan mendapatkan rapelan tunjangan beras selama 15 bulan pada bulan April mendatang. Tunjangan beras bagi penerima pensiun semula Rp 4.950 per kg, namun sejak Januari 2010 naik menjadi Rp 5.656 per kg.

“Tunjangan beras bagi penerima pensiun yang semula ditetapkan sebesar Rp. 4.950 per kg menjadi Rp. 5.656,” ujar Asmen Humas Hubungan Eksternal PT Taspen (persero) Ade Nugi Nugroho dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2011).

Advertisement

Ade menjelaskan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011, Perihal Kenaikan Tunjangan Beras bagi Penerima Pensiun / Tunjangan Bersifat Pensiun, terdapat kekurangan atas pembayaran tunjangan beras untuk pensiun yang akan dibayarkan oleh PT Taspen pada Bulan April 2011 untuk 15 bulan dari bulan Januari 2010 hingga Maret 2011.

“PT Taspen (Persero) selaku pengelola Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah siap untuk merealisakikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai Bulan Janurai 2010 sampai Maret 2011 (Rapel 15 bulan). Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pensiun Bulan April 2011,” urainya.

 

Advertisement

detik.com

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Beras Pensiunan Tunjangan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif