News
Kamis, 17 Maret 2011 - 08:25 WIB

Pemerintah bagi Rp 8,29 triliun ke daerah penghasil tambang

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Pemerintah akan membagikan dana bagi hasil (DBH) Rp 8,29 triliun tahun 2011 untuk daerah penghasil tambang. Alokasi DBH terdiri atas iuran tetap Rp 124,78 miliar dan royalti Rp 8,157 triliun.

“Aturan ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2011 yang ditetapkan pada 2 Maret 2011,” kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (17/3/2011).

Advertisement

Yudi menyampaikan, pembagian DBH akan dilaksanakan setiap tiga bulan. Pada triwulan I akan dibagi sebesar 20%, triwulan II sebesar 15%, dan triwulan III dan IV akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH pertambangan yang dilaksanakan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil tambang.

(dtc/try)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif