Soloraya
Kamis, 17 Maret 2011 - 21:25 WIB

Kasus penarikan Mobdin BKP-PP belum selesai

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)--Komisi IV DPRD Boyolali menganggap kasus penarikan mobil dinas (Mobdin) unit penerangan milik Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKB-PP) jenis Mitsubishi Strada Triton dobel kabin oleh dealer belum selesai. Pasalnya, hingga saat ini surat-surat kendaraan itu juga belum diterima oleh BKB-PP, meski mobil sudah dikembalikan lagi oleh pihak dealer PT Sun Motor Wonosobo.

“Memang mobil sudah dikembalikan, tetapi surat-surat seperti STNK maupun BPKB juga belum diberikan. Artinya kasus ini belum diserahkan sepenuhnya ke Pemkab,” ujar Ketua Komisi IV Muh Basuni kepada wartawan seusai audiensi dengan pihak BKB-PP di Gedung Dewan, Kamis (17/3/2011).

Advertisement

Ditambahkan Basuni, setelah adanya penarikan dan menimbulkan permasalahan, ada kesanggupan dari pemenang lelang yakni CV Jaring Mas Duta Pratama yang berlokasi di Solo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam rapat itu, jelas Basuni, ada komitmen bahwa pada pertengahan April mendatang seluruh surat-surat itu dijanjikan sudah selesai dan bisa diserahkan ke BKB-PP. Namun komitmen itu juga dinilai lemah, karena hanya lisan, tidak secara tertulis.

“Kami menunggu, jika nantinya pertengahan April itu tidak ada perkembangan yang signifikan, Pemkab bisa melakukan upaya hukum,” papar dia.

Sementara, dalam Sidak seusai audiensi, Komisi IV menemukan Mobdin yang masih menggunakan Nopol sementara H 7552 XX itu sudah dimodifikasi. Bagian belakang sudah ditutup dan diisi dengan sejumlah peralatan penyuluhan KB. Selain itu juga dilengkapi dengan televisi layar datar dan genset. Sedang di bagian atap, juga dilengkapi dengan lampu rotator, pengeras suara dan boks peralatan penyuluhan KB.

Advertisement

Terpisah, Kepala BKB-PP Nur Suhartinah mengatakan pengadaan Mobdin itu sudah dilakukan sebelum dirinya memangku jabatan sebagai kepala BKB-PP. Diakuinya, dirinya bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran sesuai harga lelang dan menerima mobil tersebut.

Terkait tindakan stafnya yang tidak izin membawa mobil ke dealer, Nur Suhartinah mengatakan staf tersebut sudah mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin pegawai tingkat sedang.

fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Boyolali Dinas Mobdin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif