Soloraya
Rabu, 16 Maret 2011 - 16:29 WIB

Data jumlah usaha rumah kos, Pemkot Solo libatkan kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal melibatkan pihak kelurahan kaitannya dengan pendataan jumlah usaha rumah kos yang beroperasi di Kota Bengawan. Hal itu demi mengoptimalisasi penerimaan pajak dari para pemilik usaha rumah kos tersebut.

Demikian penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Untoro, ihwal pengenaan pajak dari usaha rumah kos di wilayah Kota Solo. Untoro menjelaskan tentang pengenaan pajak usaha rumah kos memang tidak diatur secara khusus, melainkan telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9/2002 tentang Pajak Hotel.

Advertisement

“Penarikan pajak usaha rumah kos ini memang sudah diatur melalui Perda No 9/2002, dalam pasal 5, tentang pajak hotel lainnya. Pendataan ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi yang ada,” ujar Untoro ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Rabu (16/3/2011).

Lebih lanjut Untoro mengatakan keterlibatan aparat kelurahan dalam pendataan jumlah usaha rumah kos karena selaku pihak yang lebih mengetahui kondisi lingkungan sekitar. “Data yang diperoleh dari proses tersebut akan ditindaklanjuti DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset-red) selaku dinas yang mengurusi teknisnya,” imbuh dia.

Ditemui terpisah, Sekretaris DPPKA Kota Solo, Triyana mengemukakan pendataan tersebut bakal dilakukan secara merata. Berdasarkan Perda No 9/2002, Triyana mengungkapkan tidak semua usaha rumah kos bakal dikenai pajak. Sebab, Pemkot hanya berhak memungut pajak dari usaha rumah kos yang memiliki minimal 10 kamar.  “Besaran pajak dihitung lima persen dari total pendapatan atau omzet yang diperoleh setiap bulannya,” jelasnya.

Advertisement

(sry)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pajak Usaha Rumah Kos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif