News
Rabu, 16 Maret 2011 - 09:23 WIB

Bea masuk royalti, importir film asing ajukan banding

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Para importir film asing mengajukan banding sehubungan penetapan bea masuk royalti film oleh Ditjen Bea Cukai.

“Saya dengar kalau importir film itu mengajukan banding,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (15/3/2011) malam.

Advertisement

Agus Marto menilai pengajuan banding itu adalah hal wajar dan sesuai dengan aturan yang ada. “Saya pikir itu proses yang benar,” ujarnya.

Namun untuk detilnya, Agus Marto meminta dicek ulang ke Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, para importir film asing bisa mengajukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajiban penambahan royalti dalam perhitungan bea masuk impor film asing. “Jadi diberi waktu 60 hari sampai 12 Maret 2011 untuk melakukan keberatan maupun bayar, jadi sudah dilakukan penagihan aktif,” ujar Thomas di kantor Kementerian Keuangan, Senin (28/2/2011).

Dan bila usai tanggal tersebut ternyata para pengimpor film asing masih belum memenuhi kawajibannya ataupun tidak mengajukan banding, maka pihak Ditjen Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian kegiatan impor film asing. “Jadi 12 Maret tidak ajukan banding, 13 Maret sudah diblokir tidak dilayani importasinya,” ujarnya.

Advertisement

Nantinya pada hari ke-68, pihak Ditjen Bea Cukai akan menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada importir terkait. Kemudian setelah itu akan dilakukan penyitaan aset-aset importir untuk membayar utang bea masuknya. “Penyitaan aset mereka untuk dibayarkan lelangnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada sembilan importir film yang terdaftar di pihaknya. Namun, hanya tiga importir yang aktif melakukan kegiatan impor dan total utang ketiga importir itu sekitar Rp31,5 miliar, belum termasuk denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp314 miliar. “Dari 52 film ada sekitar Rp 314 miliar yang dikirim ke sana, sedangkan untuk tiga importir ada Rp 31 miliar,” jelasnya.

(Inilah.com/try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif