News
Jumat, 11 Maret 2011 - 15:21 WIB

Perkara Notaris Ninoek Poernomo segera disidang

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Notaris asal Solo, Ninoek Poernomo, 45, warga Panularan, Laweyan segera menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam waktu dekat. Hal itu menyusul sudah dilimpahkannya berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS) dari Kejari ke PN Solo, Jumat (11/3/2011).

Menurut Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto berkas perkara Ninoek
Purnomo ber-Nomor Reg PDM-54/0.3.11/EP.2/02/2011. Selanjutnya, akan
disampaikan ke ketua PN guna penentuan majelis sebelum disidangkan.
Tersangka Ninoek Purnomo akan didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 264,
Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Advertisement

“JPU-nya Rahayu dan Sunarko. Mungkin tak lama lagi akan disidangkan,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2011).

(pso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif