News
Rabu, 9 Maret 2011 - 14:32 WIB

Pembunuh divonis ringan, keluarga wartawan Sripo akan banding

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Palembang (Solopos.com)–Keluarga mendiang wartawan Sriwijaya Post, Arsep Pajario, tidak terima dengan vonis 8 tahun terhadap Stefi Andila Panjaitan yang terbukti membunuh Arsep. Mereka pun menyiapkan banding.

“Kita masih tetap keberatan dengan vonis hakim selama delapan tahun tersebut. Paling tidak kita meminta terdakwa divonis 12 tahun,” kata Afdan ,52, kakak ipar Arsep, kepada wartawan di Palembang, Rabu (9/3/2011).

Advertisement

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (7/3/2011) kemarin, membuat banyak pihak tidak puas. Putusan delapan tahun untuk Stefi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama sepuluh tahun penjara.

Terdakwa Stefi dinilai terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa Stefi mengaku menyesal dengan perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Dijelaskan Afdan, pihak keluarga akan melakukan musyawarah membahas putusan tersebut, termasuk apakah akan mendesak kejaksaan agar melakukan banding. “Nanti kita musyawarah sekeluarga,” katanya.

Advertisement

Afdan menambahkan, kasus tersebut sudah jelas bahwa ada perencanaan dalam pembunuhan. Fakta tersebut diabaikan di dalam persidangan. Jadi, seharusnya Stefi dapat dihukum lebih berat lebih dari sepuluh
tahun.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang kecewa dengan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap Stefi Andila Panjaitan.

“Kami sangat kecewa dengan hukuman itu. Seharusnya pengadilan menghukumnya seumur hidup. Keputusan ini preseden buruk bagi pers. Hukuman itu terlalu ringan, sehingga tidak memberi efek jera terhadap orang yang ingin melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Palembang Imron Supriyadi melalui telepon, Selasa (8/3/2011) kemarin.

Advertisement

“Setahu kami kasus pembunuhan biasanya dihukum di atas 10 tahun. Ini pembunuhan terhadap profesi jurnalis hukumannya ringan. Kami benar-benar kecewa,” ujar Imron.

Sedangkan Pemred Sriwijaya Post, Hadi Prayogo mengatakan pihaknya memang tidak bisa mengintervensi proses hukum terkait pembunuhan Arsep. Namun Hadi mengingatkan jangan ada mafia hukum ikut campur dalam kasus ini. “Jika ada mafia hukum, pasti akan terlacak dan terungkap di media, apalagi yang jadi korban adalah wartawan,” katanya.

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Wartawan Sripo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif