News
Sabtu, 5 Maret 2011 - 10:04 WIB

Bakrie Life didesak bereskan dana nasabah akhir Maret

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi deadline hingga Maret 2011 kepada manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dan Bakrie Capital Indonesia (BCI) untuk menyelesaikan tunggakan bunga dan pembayaran pokok bulan September-Desember yang belum lunas atas produk Diamond Investa.

Menurut Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto, instruksi ini langsung datang dari Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, yang hari ini memanggil manajemen serta pemegang saham (BCI) terkait penjelasan penyelesaian gagal bayar produk asuransi berbasis investasi sebesar Rp 360 miliar.

Advertisement

“Bapepam harapkan akhir Maret ini, pokoknya yang dijanjikan kami sebelumnya,” jelasnya di kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Atas permintaan Bapepam-LK, manajemen berjanji akan semaksimal mungkin untuk mentaatinya. Pasalnya hingga kini, BCI tetap terus mengusahakan dana dari berbagai pihak. “BCI usaha terus, saya tahu persis diusahakan,” tambahnya.

Advertisement

Atas permintaan Bapepam-LK, manajemen berjanji akan semaksimal mungkin untuk mentaatinya. Pasalnya hingga kini, BCI tetap terus mengusahakan dana dari berbagai pihak. “BCI usaha terus, saya tahu persis diusahakan,” tambahnya.

Timoer menyebutkan, pengembalian dana nasabah terdiri dari pembayaran pokok yang belum terbayar si periode September-Desember. Juga pelunasan atas bunga tunggakkan di Juli 2010. “Secepatnya, bunga tunggakan dan pembayaran pokok September-Desember. Semuanya akhir Maret,” ucapnya.

Bapepam, dalam pertemuan tadi juga belum berencana mencabut izin usaha Bakrie Life. Pengenaan sanksi lanjutan baru akan dilaksanakan jika perusahaan asuransi grup Bakrie ini, tuntas menyelesaikan skema pembayaran.

Advertisement

“Bagi manajemen Bakrie Life, Bapepam juga bilang saya harus menjaga komunikasi terus dengan nasabah, dan juga ke media,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai surat kesepakatan bersama (SKB), manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Pembayaran 25% dilakukan pada 2010, dicicil empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.

Advertisement

Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%).

Cicilan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010.

Sehingga Bakrie Life masih mempunyai sisa utang kurang lebih senilai Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan dananya di atas Rp 200 juta.

Advertisement

Sampai dengan kini, perusahaan asuransi milik Bakrie Grup tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk kedalam perusahaan yang bermodal dibawah Rp 40 miliar dimana sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengakui terdapat 11 perusahaan asuransi yang bermodal masih dibawah Rp 40 miliar.

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Bakrie Life
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif