JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha: SIDANG AKTA–Robby Sumampow terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta otentik mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (28/2). Dalam dakwaan terdakwa terancam hukuman 7 tahun penjara