News
Senin, 28 Februari 2011 - 16:22 WIB

Polisi tahan 12 tersangka kasus Cikeusik

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Polri saat ini sudah menahan 12 orang tersangka terkait kasus bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2/2011).

“Saat ini jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 12 orang, tersangka yang terakhir adalah R dan D,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (28/2/2011.

Advertisement

Menurut dia, tersangka R dan D diserahkan oleh tokoh masyarakat di Cibaliung, Pandeglang pada hari Minggu (27/2/2011). “Sebanyak sebelas tersangka di Mapolda Banten dan satu tersangka berinsial D ditahan di Balai Pemasyarakatan karena masih berusia 17 tahun,” kata Boy.

Tersangka yang ditahan yakni O, UJ, S, E, Y, M, M, U, D, AD, R dan D. Para tersangka ditahan dalam penyidikan dilakukan Polda Banten dibantu oleh satu tim penyidik dari Bareskrim Polri, dimana satu tim terdiri dari sepuluh orang. “Saat ini masih ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

(Ant/try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif