“Pak Dipo tidak punya uanglah sebanyak itu,” ujar Amir Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Menurut Amir, sah-sah saja jika Media Group juga melakukan gugatan perdata. Namun jumlah gugatan itu memang terlalu banyak.
Dengan gugatan itu, Amir mengatakan pihaknya siap menghadapinya. Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat (PD) ini tidak akan menganggap remeh pihak penggugat. “Yang penting tidak pernah mengganggap remeh itu, tetapi kita juga tidak perlu terlalu takut,” katanya.
Lebih lanjut, Amir Syamsuddin menantang penggugat, untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. “Yang pasti orang yang melakukan gugatan itu, harus wajib membuktikan dalil-dalilnya pada orang yang digugatnya,” terang Amir.
Dipo Alam dilaporkan secara perdata oleh Media Group, dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/2) lalu. Nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.
Dipo juga dilaporkan secara pidana pada Sabtu (26/2/2011) di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Media Group menuntut Dipo dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU 40/1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 2.
(dtc/tiw)