News
Senin, 28 Februari 2011 - 22:45 WIB

45 Proyek 2010 Salatiga batal terlaksana

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Solopos.com)–Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Salatiga mencatat sebanyak 45 paket dari total 724 paket proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2010 batal terlaksana.

Mengacu data rekapitulasi kegiatan tahun 2010 yang dirilis ULP, sebanyak 61 paket proyek yang terlaksana namun tidak selesai. Hanya 618 paket proyek yang terlaksana 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2010. Dengan kondisi ini, dana senilai Rp 209,68 miliar yang dianggarkan dalam APBD untuk melaksanaakan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa tak terserap 100 persen.

Advertisement

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/2/2011), Kepala ULP Pemkot Salatiga, Suseno Gunawi, mengatakan keterlambatan penyerahan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar kerja oleh satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran, menjadi faktor dominan penyebab batalnya atau terlambatnya pelaksanaan proyek. Ketidakmatangan perencanaan juga menjadi penyebab lainnya. “Ada juga yang menurut perhitungan teknis proyek tersebut tidak bisa diselesaikan tepat waktu sehingga dibatalkan untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Contoh proyek yang batal terlaksana antara lain pembangunan Mesjid Raya Daarul Amal Salatiga senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar, pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Rp 3 miliar dan pembangunan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) senilai Rp 2 miliar.

Sedang contoh proyek yang terlaksana namun tak selesai  di antaranya pengadaan patung Jenderal Sudirman dan Pangeran Diponegoro Rp (Rp 592,9 juta, dianggarkan kembali di tahun 2011 Rp 592,9 juta), pembangunan gedung serbaguna DPRD (Rp 2,45 miliar/Rp 733,5 juta), pembangunan Jalan Lingkar Selatan (Rp 24,6 miliar/Rp 2,38 miliar), pengawasan pembangunan JLS (Rp 220 juta/22 juta) dan pengawasan pembangunan gedung DPRD (Rp 60 juta/Rp 17,3 juta).

Advertisement

Penganggaran kembali dana pembangunan lima proyek  tersebut, jelas Suseno, sifatnya luncuran. Itu artinya tidak akan ada proses lelang dalam penentuan pelaksana (rekanan) kegiatan yang diluncurkan itu. “Seperti untuk proyek JLS, karena luncuran maka pelaksananya adalah rekanan yang menggarap sebelumnya, kalau tidak salah PT Kuntjup,” tukas Suseno.

(kha)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Proyek 2010 Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif