News
Minggu, 27 Februari 2011 - 09:39 WIB

Terpidana kasus pengadaan mobil Damkar bebas

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, rencananya akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (27/2/2011, setelah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

“Iya benar, hari ini Pak Oentarto akan bebas bersyarat. Rencananya pukul 09.00 WIB akan keluar dari Rutan Cipinang,” tulis Kuasa Hukum Oentarto, Tina Tamher saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut.

Advertisement

Mantan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini divonis 3 tahun penjara dengan dengnda Rp. 100 juta, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di berbagai daerah.

Pengadilan memutuskan Oentarto terbukti secara sah dan meyakinan Oentarto dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

(Inilah.com/try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif