Soloraya
Minggu, 27 Februari 2011 - 23:05 WIB

Mediasi Kemendagri berakhir deadlock

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Hasil mediasi yang dilakukan Dirjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menyelesaikan sengketa Taman Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris KRMT Wirjodiningrat mengalami jalan buntu atau deadlock.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Dedy Purnomo kepada Espos, Minggu (27/2/2011), mengemukakan mediasi yang dilakukan Kamis (24/2/2011), di Jakarta tersebut sedianya dimaksudkan untuk memperjelas rencana pencabutan dan pembatalan hak pakai (HP) No 11 dan 15 atas lahan Sriwedari. Namun baik Pemkot Solo maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI masih memiliki presepsi berbeda. Ditegaskan dalam mediasi itu, BPN tak bisa mencabut HP No 11 dan 15 atas lahan Sriwedari jika Pemkot Solo tak menghapus kepemilikan aset. Akan tetapi, Pemkot Solo tak akan menghapus kepemilikan aset sebelum BPN melakukan pencabutan terhadap HP No 11 dan 15 tersebut atas lahan Sriwedari tersebut.

Advertisement

“Pertemuan itu tidak menghasilkan putusan apapun. Baik BPN Pusat atau Pemkot Solo masih memiliki perbedaan persepsi dalam menyikapi masalah ini,” tutur Dedy yang turut terlibat dalam proses mediasi tersebut.

Mediasi itu dihadiri Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum, Drs Srimoyo Tamtomo SH MH, perwakilan BPN pusat, Ari Mahkota, dan Kepala BPN Solo, Djupriyanto. Sementara dari Pemkot Solo diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto; Kabag Hukum dan HAM, Untoro; dan Kabag Pemerintahan, Supartono.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif