Soloraya
Sabtu, 26 Februari 2011 - 23:02 WIB

Pilkada Sragen, kubu Yuda bantah sebar spanduk kampanye hitam

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Kusdinar Untung Sukowati-Darmawan Minto Basuki (Yuda), membantah telah menyebarkan spanduk kampanye hitam.

Hal itu ditegaskan menyusul adanya kecurigaan atau tuduhan yang mengarah kepada kubunya. Ketua Tim Sukses Yuda yang juga Ketua DPC PDIP Sragen, Bambang Samekto, saat ditemui wartawan di Sragen, Sabtu (26/2/2011), dengan tegas membantah tuduhan atau kecurigaan bahwa kubunya yang memerintahkan untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.

Advertisement

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan kader atau orang untuk memasang spanduk yang dinilai meresahkan itu. Menurutnya, spanduk itu dipasang oleh komponen masyarakat tertentu dan bukan mengatasnamakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tertentu.

Mengenai ada pasangan yang merasa tersinggung, lanjutnya, hal itu bersifat persepsi saja. Ia menilai, isi spanduk itu bukan merupakan tuduhan atau ejekan yang ditujukan kepada salah satu pasangan, melainkan hanya sebatas imbauan atau ajakan. Pihaknya tidak merasa terpengaruh oleh spanduk itu, karena kalimat dalam spanduk itu memang tidak menggambarkan pasangan Yuda. “DPC PDIP Sragen maupun tim sukses tidak pernah menginstruksikan dan tidak pernah ada kebijakan untuk memasang spanduk seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Sragen Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Choirul’liumah, menjelaskan berdasarkan pengkajian dan klarifikasi yang telah dilakukan terhadap dua orang pelaku pemasangan spanduk, Haryanto, 31, warga Karangtengah, Singoadu, Sidoharjo dan Nugroho, 30, Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen, pihaknya belum melihat ada indikasi spanduk-spanduk itu termasuk dalam pelanggaran pemilu.

Advertisement

Pasalnya, spanduk itu tidak berisi kalimat yang secara jelas menyebut atau ditujukan kepada salah satu pasangan. Selain itu, spanduk itu tidak diketahui secara jelas siapa pihak pembuat. Di dalam spanduk itu, pembuat spanduk mengatasnamakan Gemas atau Gerakan Masyarakat Sragen. Namun, setelah ditelusuri pihaknya tidak mengetahui seluk beluk Gemas.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil kesimpulan sementara bahwa spanduk itu bukan termasuk kategori tindak pidana pemilu. Kendati demikian, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut dan menunggu keputusan rapat pleno yang akan dilaksanakan Panwaslu. “Tetap masih di kaji, termasuk menelusuri latar belakang Gemas. Apabila ke depan ditemukan hal-hal yang meresahkan, tindakan berikutnya akan menjadi ranah pihak kepolisian. Kami hanya mengawal saja, ” paparnya.

Ia lebih lanjut menyampaikan, terdapat dua jenis spanduk yang dapat menimbulkan kecurigaan-kecurigaan tertentu. Spanduk itu berisi kalimat wong males nang kantor ora patut dadi Bupati dan ojo milih wong kesed. Ia mencatat setidaknya terdapat 10 spanduk yang tersebar di desa-desa, di antaranya di Desa Tanggan, Poleng, Slendro, Srawung dan Gesi. Selanjutnya, sambungnya, pihaknya akan mendata spanduk-spanduk sejenis di seluruh wilayah dan akan menertibkan.

Advertisement

(m93)

Advertisement
Kata Kunci : Kubu Yuda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif