Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryopratomo dan Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (26/2/2011).
Hadir juga pengacara Metro TV dan Media Indonesia, OC Kaligis. Menurut Kaligis, banyak pihak yang mengkritik pemerintahan SBY dan bahkan meminta SBY mundur sebagai presiden. “Ada juga demo personifikasi Presiden seperti kerbau. Ini apa maksudnya Dipo? Ini seperti mencoba mengibas kasus besar untuk mengibas kasus kecil,” kata dia.
Kaligis menambahkan, pihaknya menuntut Dipo dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU 40/1999 tentang Pers pasal 4 ayat 2.
Metro TV dan Media Indonesia melaporkan Dipo lantaran tidak menggubris somasi yang mereka layangkan terkait pernyataan Seskab ini soal boikot. Kaligis pada Rabu (23/2), mengatakan, Dipo Alam telah mengekang keterbukaan informasi terhadap masyarakat.
Dipo dituntut meminta maaf kepada masyarakat dan mencabut pernyataannya. Bila tidak ditanggapi selama 3×24 jam, Kaligis menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut.
dtc/tiw