Boyolali (Solopos.com)–Jajaran Satnarkoba Polres Boyolali menangkap Hari Purwanto alias Plongoh, 28, warga Dukuh/Desa Gombang, Kecamatan Sawit, Boyolali, diruas jalan desa setempat, Kamis (24/2) malam. Tersangka ditangkap saat bertransaksi menjual SS.
Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatnarkoba AKP Joko Sugiyanto mengatakan penangkapan tersangka itu bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada transaksi penjualan SS di jalan desa Gombang, Sawit.
“Petugas yang memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka tengah mengambil barang haram itu. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung meringkus tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres, Jumat (25/2).
Joko menambahkan dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket SS sekitar seperempat gram yang dimasukkan dalam sebuah bungkus rokok dan satu HP Nokia 1600. Saat ini barang bukti beserta tersangka ditahan di Mapolres Boyolali
Dari hasil penyidikan sementara, jelas Joko, petugas masih melakukan pengembangan penyidikan. Pasalnya, diketahui pembelian paket itu juga melibatkan satu orang yang telah diketahui identitasnya. “Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan atas penangkapan tersangka itu,” tambahnya.
Atas perbuatan itu, jelas Kasatnarkoba, tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 jo 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(fid)