Soloraya
Jumat, 25 Februari 2011 - 21:37 WIB

Polisi Karanganyar sita 630 liter ciu

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–
Jajaran Polres Karanganyar menyita 630 liter minuman keras (Miras) berupa ciu di Palur, Ngringo, Jaten, Kamis (24/2). Ciu ratusan liter itu ditampung dalam 21 jeriken volume 30 liter.

Jeriken tersebut diangkut dalam sebuah mobil Isuzu Panther Touring hitam bernomor polisi AD 9007 TS.

Advertisement

Sebanyak 12 jeriken diletakkan di bagian belakang mobil, delapan jeriken ciu diletakkan di bagian tengah dan satu jeriken berada di bawah jok depan mobil. Jeriken tersebut juga ditutupi dengan kain.

Selain barang bukti (BB) berupa Miras dan mobil, polisi juga menyita BB berupa kuitansi pembelian ciu, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sementara itu, kedua pelaku yang mengendarai mobil berisi ciu, masih buron.

“Saat mobil Panther lewat, anggota lalu lintas (Lantas) di Palur memeriksa surat-surat dan isi dari kendaraan itu. Saat diperiksa, mobil itu berisi ciu. Kedua pelaku kabur saat polisi memeriksa surat-surat kendaraan dan identitas kedua pelaku,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Jumat (25/2) siang.

Advertisement

Sopir mobil itu bernama Kuat Murtopo warga Dukuh Sentul Rt 3/Rw X, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Sedangkan satu orang pelaku lagi yakni Marto Suroto yang beralamat sama dengan Kuat.

Menurut Kapolres, saat pemeriksaan, tiba-tiba keduanya kabur dan menyetop kendaraan yang lewat di Palur. Dari surat-surat yang ditinggalkan itu, polisi akan metelusuri guna pengembangan kasus dan segera menangkap tersangka. Sedangkan STNK mobil atas nama Moh Toriq Bahari warga Sondakan Rt 3/Rw IV, Sondakan, Laweyan, Solo.

Awalnya, lanjut Edi, polisi dilapori oleh warga melalui SMS tentang kegiatan distribusi Miras. Dari SMS itu, polisi lalu menindaklanjutinya. Saat ini, Polres belum mengetahui ciu itu berasal dari mana dan akan dibawa ke mana. Namun dari BB kuitansi, ciu tersebut berasal dari insustri alkohol milik Marto Suroto. Miras itu dibeli oleh seseorang bernama Yanto dengan harga Rp 3 juta. fas

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Sita Ciu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif