Soloraya
Jumat, 25 Februari 2011 - 23:39 WIB

Lagi, polisi tetapkan satu tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (SOLOPOS.com)--N alias Bende, 16, salah seorang buron kasus pembunuhan Dam Colo yang ditangkap di Ngawi, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Walau demikian, Bende tidak ditahan oleh polisi.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres setempat, AKBP Pri Hartono EL, saat ditemui di kantornya, Jumat (25/2). “N kami tetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 531 KUHP,” jelasnya.

Advertisement

Pasal itu dijeratkan terhadap Bende lantaran dia dianggap membiarkan korban dalam keadaan maut hingga korban meninggal. Sukiyono menjelaskan empat saksi lain yang juga berada di tempat kejadian perkara juga terancam ditetapkan sebagai tersangka. Empat saksi itu terancam terjerat pasal seperti yang dikenakan terhadap Bende.

“Empat saksi juga bisa jadi tersangka, namun kami belum memeriksa mereka. Masih dibuatkan laporan polisi,” tambahnya. Empat saksi itu dikatakan Sukiyono merupakan warga Wonogiri. Mereka adalah May, warga yang mengundang tersangka dan korban dalam pesta ulang tahun, YS, YG alias Keling dan SBR.

Sukiyono mengatakan empat saksi itu masih berada dalam pengawasan pihaknya dan berstatus wajib lapor.

Advertisement

ovi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dam Colo Pembunuhan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif