Soloraya
Jumat, 25 Februari 2011 - 04:40 WIB

Dishub laporkan PO Puspa Jaya ke Dirjen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (SOLOPOS.com)–Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melaporkan Perusahaan Otobus (PO) Puspa Jaya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantaran mengantongi izin trayek yang tidak sah.

Kepala Dishub Solo, Yosca Herman Sudrajat saat dihubungi SOLOPOS.com, Kamis (24/2), mengemukakan bahwa izin trayek PO Puspa Jaya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat sebenarnya sudah habis masa aktifnya. Agar diizinkan tetap beroperasi, PO Puspa Jaya meminta surat izin trayek kepada Dinas Dishub Kota Lampung. Padahal, surat izin trayek bagi PO Puspa Jaya hanya boleh dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat karena termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Advertisement

“Hari ini (kemarin-red) sudah kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat. Dalam laporan itu, kami juga menyertakan surat tilang yang pernah kami berikan kepada awak PO Puspa Jaya,” tutur Herman.

Surat izin trayek yang tidak sah itu diketahui sejumlah petugas di tempat pembayaran retribusi (TPR) Terminal Tirtonadi. Agar tetap diizin jalan para awak kru PO Puspa Jaya berusaha membayar retribusi hingga Rp 20.000 kepada petugas di TPR. Namun begitu, beberapa petugas di TPR mengklaim menolak melakukan kompromi dengan kru PO Puspa Jaya sehingga tidak menerima bayaran tersebut. Selanjutnya, Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Terminal memberikan surat tilang kepada kru PO Puspa Jaya. “Berawal dari masalah itu lalu muncul isu dugaan adanya praktik Pungli (pungutan liar-red) di Terminal Tirtonadi,” ujar Herman.

mkd

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Izin Trayek
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif