Soloraya
Jumat, 25 Februari 2011 - 02:09 WIB

Dana BOS telat cair, sekolah di Wonogiri cari talangan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Sejumlah sekolah di Wonogiri mengaku terpaksa mencari dana talangan ke pihak lain menyusul molornya pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk triwulan III tahun ajaran 2010/2011, Januari-Maret.

Molornya dana tersebut dikarenakan perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Kepala MTs Tukulrejo, Giriwoyo, Sutimo Arif Sidiq, kepada wartawan, Kamis (24/2/2011), mengaku dibuat bingung dengan keterlambatan pencairan dana BOS pada triwulan ini. Diakuinya itu cukup mengganggu kelancaran kegiatan di sekolah.

Advertisement

“Satu-satunya jalan agar kegiatan berjalan lancar ya dengan mencari dana talangan, utang ke sana sini. Biasanya untuk Januari-Maret, dana sudah cair bulan Januari. Tapi ini sampai menjelang akhir Februari belum juga cair,” kata Arif.

Hal senada disampaikan Kepala SDN 1 Selopuro, Batuwarno, Katmo. Dihubungi Espos, Kamis, Katmo juga mengaku dibuat bingung dengan belum cairnya dana BOS, dan seperti Arif, dia juga terpaksa mencari dana talangan untuk membiayai kebutuhan sekolah. “Saya tidak tahu apakah ini terjadi hanya di Wonogiri atau di wilayah lain juga. Kami berharap masalah ini segera ada kejelasan dan dana bisa segera cair,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan, Soesetijo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin, menjelaskan memang benar ada keterlambatan pencairan dana BOS pada triwulan ini. Hal tersebut karena adanya perubahan mekanisme pencairan, yang tadinya ditransfer langsung ke rekening sekolah, kini harus dimasukkan dulu ke rekening kas daerah baru ke rekening masing-masing sekolah.

Advertisement

“Selain itu juga karena adanya perubahan penataan pengelolaan keuangan di bidang perencanaan pengembangan sekolah. Sekolah harus mengajukan RKA (rencana kerja dan anggaran-red) sesuai ketentuan Permendagri No 13/2006 serta perubahannya, dan Permendiknas No 37/2011 tentang Juknis penggunaan BOS 2011,” terang Soesetijo.

Hal lainnya, lanjut Soesetijo, dalam APBD 2011, dana BOS masih masuk dalam kegiatan fasilitasi BOS. Nomenklatur ini tidak sesuai dengan Permendagri maupun Permendiknas sehingga harus diubah dan dirinci menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Untuk mengubah nomenklatur kan harus menunggu APBD Perubahan, dan hal itu tidak mungkin karena akan terlalu lama. Sehingga nanti pencairannya akan mendahului anggaran perubahan. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan DPPKAD agar dana ini secepatnya cair,” katanya.

Advertisement

(shs)

Advertisement
Kata Kunci : Dana BOS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif