Sragen (Solopos.com) — Terdakwa kasus dugaan penyelundupan fosil berwarga negara Ameria Serikat (AS), Dennis Bradley Davis, 52, divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta, lantaran Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (24/2/2011).
Sementara Terdakwa dugaan pengepul fosil, Wasimin, 58, warga Krikilan, Kalijambe justru divonis 11 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan hakim itu disampaikan majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Didik Riyono Putro SH dan dua hakim anggota, yakni Sutrisno SH dan Purnomo SH.
Ketua Majelis Hakim, Didik Riyono Putro, saat membacakan putusan menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai pertimbangan vonis hukuman. Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (2) huruf b junto Pasal 26 UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB). Dia menyatakan terdakwa terbukti memindahkan BCB dari daerah satu ke daerah lain tanpa izin.
“Pemindahan BCB itu merugikan pemerintah Republik Indonesia. Kami
tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa tentang adanya
ketidaksengajaan terdakwa dalam kasus jual beli fosil ini. Meskipun
pihak penjual tidak menerangkan barang yang dibeli merupakan BCB,
mestinya terdakwa bisa meminta izin kepada pemerintah terlebih dulu.
Hal itu yang memberatkan hukuman terdakwa,” ujarnya.
Sedang yang meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasil jual beli fosil itu. “Atas pertimbangan keterangan saksi, saksi ahli dan sejumlah materi persidangan, majelis hakim memutus hukuman terdakwa Dennis selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Hukuman itu dikurangi masa tahanan selama perkara diproses, yaitu antara 14 Oktober 2010-8 Maret 2011,” tandasnya.
Didik juga memutus vonis selama 11 bulan dan denda Rp 5 juta subsider
dua bulan untuk terdakwa Wasimin yang terbukti bersalah sebagai
penjual fosil kepada terdakwa Dennis.
(trh)