Soloraya
Kamis, 24 Februari 2011 - 21:22 WIB

Polisi tetapkan 3 tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Dua buron kasus pembunuhan di Dam Colo dibekuk anggota Resmob Polres Sukoharjo di Ngawi, Rabu (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim setempat, AKP Sukiyono menjelaskan seorang yang ditambahkan dalam daftar tersangka kasus pembunuhan itu adalah Reza Pinudya Raharja, 22, alias Kicot, warga Wuryantoro, Wonogiri. Sementara status satu teman Kicot yang juga ditangkap di Ngawi, N, 16 alias Bende, yang juga warga Wonogiri, belum dinyatakan sebagai tersangka.

Advertisement

“Dua orang itu ditangkap di alun-alun Ngawi. N masih kami dalami perannya, dia belum tersangka,” jelas Sukiyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/2).

Dia mengatakan Kicot urun berperan dalam penganiayaan terhadap korban Sidik Tri Susilo, 17, warga Karangtengah RT 1/RW I, Mertan, Bendosari. Sementara N merupakan orang yang meletakkan botol ke tangan kiri korban untuk mengaburkan penyebab kematian korban.

Peran Kicot itu, lanjutnya, juga dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 huruf e seperti dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Junaedi alias Juned, 19, warga Serut RT 1/RW II, Juron, Nguter dan Wisnu Saputro, 22, warga Kepuh RT 4/RW I, Nguter, Sukoharjo. “Kami masih fokus ke Pasal penganiayaan dulu,” katanya.

Advertisement

Rencananya, lanjutnya, kasus ketiga tersangka itu akan dimasukan dalam satu berkas penanganan. Hal itu dikarenakan kasus itu kuat bukti dan terdapat saksi yang jumlahnya relatif cukup.

Sejauh ini, Sukiyono mengaku telah memeriksa sembilan orang terkait kasus itu, termasuk tiga tersangka yang telah ditetapkan. Namun demikian, pihaknya masih memfokuskan diri menangani kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Di depan wartawan, tiga tersangka itu mengaku beru mengenal korban dalam acara ulang tahun May, atau di hari yang sama dengan waktu kejadian. Mereka mengaku kejadian itu berlangsung pada Senin (21/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Advertisement

Mengenai peletakkan botol di tangan korban untuk mengaburkan penyebab kejadian itu, N mengakuinya. Sementara Juned juga mengaku dialah yang mengawali pengeroyokan terhadap korban.

“Saya tidak suka atas sikapnya (korban-red) yang terlalu mengatur,” aku Juned.

Setelah korban meninggal, lanjut Juned, dia dan ketiga teman lain, N, Kicok dan Wisnu pergi ke rumahnya.

ovi

Advertisement
Kata Kunci : Dam Colo Pembunuha
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif