Soloraya
Kamis, 24 Februari 2011 - 20:55 WIB

Anggota parpol dilarang di LKK, Pansus LKK hadapi dilema

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) mengaku mengalami dilema dalam membahas komposisi keanggotaan LKK.

Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota partai politik. Padahal, UU No 2/2008 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa anggota partai politik harus mengabdi untuk masyarakat juga memberikan pendidikan politik dalam rangka memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan masyarakat semakin sejahtera.

Advertisement

“Permendagri itu tertera dalam draf Raperda LKK. Bagaimanapun Pansus harus menjadikan Permendagri sebagai acuan dalam pembahasan Raperda LKK. Namun, keberadaan Permendagri itu jelas bertentangan dengan UU No 2/2008 sehingga menjadi dilema bagi Pansus LKK,” tutur Anggota Pansus LKK, Sony Warsito saat ditemui wartawan di sela-sela pembahasan Raperda LKK di Gedung DPRD, Kamis (24/2/2011).

Sony menjelaskan, hingga kini Pansus belum membahas komposisi kepengurusan LKK. Namun begitu, Pansus LKK berencana menjadikan UU No 2/2008 tentang Partai Politik sebagai acuan dalam membahas komposisi kepengurusan LKK. Dia menilai, UU No 2/2008 tentang Partai Politik tersebut lebih memiliki kekuatan hukum dibanding Permendagri No 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hadapi Dilema Pansus LKK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif