News
Rabu, 23 Februari 2011 - 14:01 WIB

JPU kasus Bahasyim dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap lima jaksa yang menangani perkara Bahasyim Assifie. Tiga Jaksa mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan dua jaksa mendapat sanksi teguran tertulis.

“Yang dijatuhi hukuman adalah lima orang, satu orang jaksa Lampung, empat jaksa DKI. Tiga jaksa dikenakan hukuman lebih berat daripada dua orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/2).

Advertisement

Dikatakan Noor, tiga jaksa yakni Henny Harjaningsih, Fachrizal dan Rudi Pailang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara dua orang jaksa, yakni Sutikno dan Fery Mufahir dikenai hukuman disiplin tingkat ringan.

“Yang tiga orang itu dikenai hukuman sedang itu, pada intinya dijatuhi hukuman ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Jadi diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap Immanuel Rudi Pailang, kepada Fachrizal dan Henny,” ungkapnya.

“Sedangkan Sutikno dan Fery Mufahir kena hukuman disiplin berupa teguran tertulis,” tambah Noor.

Advertisement

Dikatakan dia, sanksi disiplin tersebut telah diberitahukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kepada atasan masing-masing. “Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal dan Henny sudah diberitahukan ke Kejati DKI, sedangkan Rudy Pailang diberitahukan kepada pimpinannya di Lampung,” terangnya.

Sementara itu, Yosep Nur Eddy selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta tidak ikut dikenai sanksi disiplin. “Dia (Yosep Nur) dalam pemeriksaan ini juga tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman,” jelas Noor.

Demikian halnya dengan Hidayatullah yang merupakan mantan Aspidsus Kejati DKI, menurut Noor, tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. “Selama ini nama Hidayatullah yang selalu disebut-sebut juga tidak ikut dikenai hukuman karena tidak terbukti melakukan perbuatan tercela,” terangnya.

Advertisement

Noor menjelaskan,lima jaksa tersebut terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Mereka terbukti tidak cermat dalam menangani perkara Bahasyim ini.

“Perbuatan tercela mereka adalah berupa tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Itu intinya,” jelas dia.

Noor menambahkan, ketidakcermatan tersebut ada pada penggunaan pasal untuk menjerat Bahasyim. “Pada intinya adalah masalah perbuatan tercela yang disangkutkan dengan pasal yang dikenakan terhadap hukuman itu,” tandasnya.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : JPU Kasus Bahasyim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif