Jakarta –– Selisih dua suara dalam voting telah menyebabkan gugurnya penggunaan hak angket DPR tentang mafia pajak. Padahal, jika semua anggota fraksi pengusul angket hadir dan menggunakan hak suaranya, keadaan bisa jadi akan berubah.
Di antara fraksi yang menyetujui hak angket, adalah FPDIP yang tidak memaksimalkan kehadiran anggotanya. Sebanyak 7 anggota FPDIP tidak hadir dalam voting di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2011) malam.
“Ada yang sakit, ada yang sedang cuti, 1 ibadah umroh dan 3 ke daerah,” kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo tanpa menyebut nama.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan detikcom, 7 orang yang tidak hadir itu antara lain Taufiq Kiemas dan Guruh Soekarnoputra. Taufiq adalah suami Megwawati dan Guruh adalah adik kandung Megawati. Tidak diketahui alasan keduanya apakah karena sakit, cuti, umroh atau kunjungan ke daerah.
Sebenarnya dari kubu penolak angket juga ada yang tidak memaksimalkan kehadiran anggotanya, yakni FPPP. Sebanyak 12 anggota Partai Ka’bah itu tidak memanfaatkan hak suara. Namun karena kubu penolak menang, hal itu tidak menjadi masalah.
Seperti diberitakan, dalam voting, 266 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Gerindra menolak usulan hak angket pajak. Sedangkan anggota DPR yang menyetujui hanya selisih 2 suara, yakni 264 suara. Padahal, Fraksi Partai Golkar, PKS, PDIP, Hanura, sudah ketambahan 2 suara dari anggota FPKB.
dtc/tya