News
Selasa, 22 Februari 2011 - 11:45 WIB

Pengusul hanya 18, usul hak angket pajak

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Usulan hak angket perpajakan ditunda oleh pimpinan DPR. Usul hak angket ditunda karena tidak memenuhi syarat minimal pengusul 25 orang.

“Diputuskan untuk menunda permintaan anggota Komisi XI yang mengusulkan pansus hak angket perpajakan,” ujar Ketua DPR, Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Selasa (22/2).

Advertisement

Penundaan ini terkait dengan mundurnya sejumlah pengusul hak angket yang semula berjumlah 27 orang. Namun, tujuh orang dari Fraksi Golkar dan dua orang fraksi lain mundur menyebabkan syarat minimal tidak mencukupi. Sisa pengusul hanya berjumlah 18 orang.

“Sebanyak sembilan anggota mencabut dukungan, maka jumlah pengusul hak angket perpajakan yang semula 27 jadi 28 orang,” terang Marzuki.

Usul hak angket bisa diajukan kembali jika syarat jumlah minimal telah mencukupi. “Usul hak angket ditunda sampai syarat minimal mencukupi,” kata Marzuki yang tidak mendapat protes hadirin.

Advertisement

Agenda sidang hari ini ada empat yaitu pembahasan RUU Pemilu, UU Transfer Dana, dan pengambilan keputusan hak angket tentang perpajakan dan pengambilan keputusan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Angket Mafia Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif