News
Selasa, 22 Februari 2011 - 09:58 WIB

Masuk pengawasan khusus, 20 BPR terancam dilikuidasi

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima laporan Bank Indonesia (BI) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk kedalam pengawasan khusus. LPS mencatat sebanyak 20 BPR terancam di likuidasi.

Hal itu diungkapkan Kepala LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (22/2). “Sejauh ini tidak ada Bank Umum yang masuk Special Surveilance Unit (SSU) atau dalam pengawasan khusus. Tetapi untuk BPR ada sekitar 15-20 BPR,” ujar Firdaus.

Advertisement

Menurut Firdaus, BPR tersebut mempunyai rasio kecukupan modal (CAR) berada dibawah 8% sehingga masuk SSU dan dilaporkan kepada LPS oleh BI. LPS, lanjut Firdaus akan menindaklanjuti dan bersiap apakah akan melikuidasi atau menyelamatkan BPR tersebut.

Namun, sambung Firdaus, bukan hal yang luar biasa BPR yang masuk pengawasan khusus mencapai sebanyak itu. “Itu hal yang biasa, memang angka sebanyak 20 BPR itu normal. Karena mereka keluar masuk pengawasan, belum tentu yang masuk SSU itu akan dilikuidasi semua biasanya banyak yang sembuh,” papar Firdaus.

LPS sendiri telah membayarkan klaim likuidasi bank sebesar Rp 585 miliar hingga akhir Desember 2010. Pembayaran klaim itu mencakup likuidasi 31 bank, terdiri dari satu bank umum dan 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi selam 5 tahun terakhir.

Advertisement

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : 20 BPR Terancam Likuidasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif