Jakarta (Solopos.com) – DPR akhirnya menyetujui perubahan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pemilu menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) untuk kemudian dibahas. Perubahan tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Keputusan itu diambil usai mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2).
Dalam perubahan itu diatur pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berakhir masa jabatannya harus diperhatikan kesejahteraannya selama 5 tahun. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas KPU. “Fraksi PKS menganggap KPU penting untuk menyelenggarakan pemilu sehingga harus diperkuat dan lebih diperhatikan,” kata juru bicara PKS, Hermanto, dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi di rapat paripurna.
Usai mendengarkan seluruh pendapat para fraksi, yang semuanya tidak menolak perubahaan UU tersebut, Pimpinan rapat paripurna Marzuki Alie pun menanyakan keputusan semua fraksi. “Apakah RUU usul inisiatif komisi II tentang penyelenggaran pemilu disetujui jadi usul DPR RI?,” tanya Marzuki pada peserta rapat.
“Setujuuuu,” jawab anggota yang lantas disambut ketukan palu Marzuki.
dtc/try