Jakarta (Espos) – Selain Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, KPK juga berencana memeriksa Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo. Baik Mega maupun Tjahjo akan didengar keterangannya sebagai saksi meringankan.
“??Benar saksi meringankan,” tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (21/2).
Mereka akan dipanggil sebagai saksi meringankan dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Gultom. Kebetulan yang meminta Mega dan Tjahjo jadi saksi a de charge adalah kader PDIP yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu Max Moein dan Poltak Sitorus.
Mega dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan. PDIP sudah mengirimkan Trimedya Panjaitan, Ketua DPP bidang hukum serta Tjahjo. Mereka akan meminta penjelasan KPK soal rencana pemanggilan Mega.
Belum ada kejelasan apakah kehadiran Tjahjo untuk mempertanyakan maksud rencana KPK atau justru untuk memenuhi panggilan. Namun, Tjahjo terlihat membawa beberapa berkas.
“Berkas terkait pemeriksaan,” kata Tjahjo sesaat sebelum masuk ke Gedung KPK.
dtc/try