News
Senin, 21 Februari 2011 - 09:45 WIB

Komnas HAM siap beber penyelidikan kasus Cikeusik ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi III DPR telah melayangkan undangan untuk rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM siap membeberkan hasil penyelidikan sementara kasus kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

“Undangan rapat pukul 10.00 WIB. Yang diminta DPR adalah soal-soal umum HAM seperti perkembangan kasus HAM, kecenderungan penegakan HAM, fungsi Komnas HAM. Kalau ditanya soal Cikeusik, kami siap up date,” ujar komisioner Komnas HAM Ridha Saleh, Senin (21/2).

Advertisement

Jika dimintai up date soal kekerasan di Temanggung, Jawa Tengah, maupun Pasuruan, Jawa Timur, Komnas HAM pun siap memberikan penjelasan. Ridha menjelaskan, terkait kasus kekerasan di Cikeusik, pihaknya telah memeriksa 6 saksi dari Ahmadiyah.

“Mulai hari ini kita masuk pada pihak masyarakat yang diduga melakukan kekerasan. Kita akan terus koordinasi dengan aparat,” imbuh Ridha.

Terkait demo Front Pembela Islam (FPI) cs pada Jumat pekan lalu yang meminta Komnas HAM agar tidak memberikan perlindungan pada Ahmadiyah, Ridha menegaskan, Komnas HAM tidak masuk ke wilayah akidah. Komnas HAM hanya masuk ke wilayah HAM dengan menyelidiki kenapa terjadi kekerasan di sana.

Advertisement

“Yang datang ke Komnas HAM bukan hanya FPI tetapi juga Ahmadiyah. Ahmadiyah minta agar kasus cepat diselesaikan. Komnas HAM masih tetap memegang prinsip imparsial dan independen,” terang Ridha.

Bentrokan warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten terjadi Minggu (6/2) lalu. Tiga orang anggota Ahmadiyah tewas dan lima lainnya luka-luka. Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersangka yakni AD, D, UJ, KE, KM, KMH alias M, S, YA alias I dan KHU. Untuk menyelidiki kasus ini, Komnas HAM telah membuat tim khusus.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif