News
Senin, 21 Februari 2011 - 06:46 WIB

Hari ini, putusan MK soal gugatan Pilkada Grobogan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal, Senin (21/2) hari ini akan mengambil keputusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Grobogan 2011 atau gugatan Pilkada Grobogan.

Partai Golkar tidak akan mengerahkan massa ke MK, hanya sejumlah pengurus partai dan pasangan calon Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) yang berangkat ke Jakarta.

Advertisement

Sementara PDIP Grobogan rencananya memberangkatkan satu bus berisi pengurus DPC dan PAC, Minggu malam (20/2). Sedang pendukung dan pasangan calon Sri Sumarni-Pirman (SiP) rencananya berangkat ke MK, Senin pagi (21/2).

Kepastian MK akan mengambil keputusan atas perkara PHPU kepala daerah dan wakil kepala daerah Grobogan 2011, juga disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Grobogan, Afrosin Arif, Minggu (20/2).

Advertisement

Kepastian MK akan mengambil keputusan atas perkara PHPU kepala daerah dan wakil kepala daerah Grobogan 2011, juga disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Grobogan, Afrosin Arif, Minggu (20/2).

“KPU sudah menerima kabar, jika MK akan mengambil keputusan atas perkara gugatan Pilkada Grobogan pada Senin (21/2),” terang Afrosin.

Warga Grobogan juga berharap keputusan MK bisa segera menyelesaikan masalah tentang hasil pelaksanaan Pilkada Grobogan. Karena jika kasus tersebut berlarut-larut, dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan.

Advertisement

“Kita tidak ingin dituding memobilisasi lagi mas. Yang penting kita optimis memenangi perkara ini, mengingat saksi yang kita hadirkan keterangannya bisa mematahkan keterangan saksi dari pemohon gugatan,” tegas Budi Susilo.

Terpisah, Ketua Tim Sukses pasangan SiP juga menyatakan optimis jika gugatan pasangan calon yang diusungnya itu akan dikabulkan MK dalam sidang putusan Senin (21/2) hari ini.

M Yaeni menilai gugatan yang dilakukan pasangan SiP dan Budi-Edy ke MK merupakan hal yang wajar karena mereka mengganggap hasil Pemilukada Grobogan 9 Januari 2011 lalu banyak ditemukan penyimpangan dan pelanggaran.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, KPU Grobogan melalui SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011, telah menetapkan pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) sebagai pasangan dengan suara terbanyak, yaitu 296.047 suara (41,35 persen), disusul pasangan SiP memperoleh 289.495 suara (40,44 persen).

Sementara pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) meraih 93.601 suara (13,07 persen), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) memperoleh 36.741 suara (5,13 persen).


rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Paripurna
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif