News
Senin, 21 Februari 2011 - 07:01 WIB

Forum Rektor bahas Permendiknas pemilihan rektor

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Palembang (Espos) – Ketua Forum Rektor Indonesia Badiah Perizade mengatakan pihaknya segera bertemu membahas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24 tahun 2010, yang dinilai sejumlah pihak mematikan proses demokrasi di perguruan tinggi negeri.

“Saya selaku ketua belum bisa memberi tanggapan. Termasuk siapa pun yang mengatasnamakan Forum Rektor Indonesia. Tapi kami secepatnya akan mengadakan pertemuan membahas hal tersebut,” kata Badiah Perizade, Minggu (20/02).

Advertisement

Ditanya kapan dan di mana pembahasan itu dilakukan, Badiah yang juga Rektor Universitas Sriwijaya ini belum dapat memastikan. “Organisasi ini kan banyak anggotanya yang jaraknya berjauhan. Jadi dibutuhkan waktu yang khusus yang dapat menghadirkan semua anggotanya. Jadi belum dapat saya jelaskan kapan pertemuan tersebut,” ujarnya.

Badiah juga belum mau memberikan tanggapan atas Permendiknas tersebut selaku Rektor Unsri. “Saya belum mau memberikan komentar sebab saya kan juga ketua forum rektor. Saya takut komentar saya nanti dinilai sebagai suara forum,” ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan Forum Rektor Indonesia, Eko Budiardjo mengatakan, aturan dalam Permendiknas No 24 Tahun 2010 yang memberikan hak suara kepada Mendiknas sebesar 35 suara dalam pemilihan rektor tidak tepat. “Kalau ini dipertahankan, di tahun pertama rektor pasti takut dengan Menteri, karena kalau beda pendapat periode berikutnya tentu dia tidak lagi dipilih menteri. Ini sudah mengebiri kebebasan rektor, padahal kampus adalah wilayah otonom,” terangnya.

Advertisement

Suara 35 persen yang dimiliki Mendiknas juga rawan politisasi kampus. Hal ini bisa terjadi bila Menteri Pendidikan dijabat dari orang partai. Nantinya pemilihan rektor tentu didasarkan kepentingan Parpol menteri.

Sebagai informasi, Peraturan (Permendiknas) No 24 tahun 2010 yang mengatur pemilihan rektor dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi, khususnya bagi dunia kampus Indonesia. Permendiknas itu harus segera dianulir. Persoalan tersebut berawal dari adanya sejumlah guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang mengeluhkan adanya intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24 Tahun 2010.

Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung. Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof  DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas menetapkan Prof DR Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif