Berita Foto
Senin, 21 Februari 2011 - 17:56 WIB

EKSEPSI DITOLAK

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
EKSEPSI DITOLAK–Terdakwa kasus kepemilikan amunisi Muhammad Bahrunna’im berjabat tangan dengan tim pengacaranya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/2). Dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa, hakim menolak dan memerintahkan JPU melanjutkan perkara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : EKSEPSI DITOLAK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif