Soloraya
Senin, 21 Februari 2011 - 18:30 WIB

Dewan nyabu divonis 3 bulan 15 hari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)

Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Setiawan Dibroto alias Wawan yang tertangkap tangan tengah asyik pesta Sabu-sabu (SS) divonis 3 bulan 15 hari penjara. Akibatnya anggota Komisi III itu tinggal 20 hari lagi tinggal di dalam prodeo.

Advertisement

Bersama tiga rekannya yang lain masing-masing Sri Haryono, Popy Hartoko dan Wilarso dijatuhi divonis oleh Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus anggota Dewan nyabu di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (21/2). Vonis yang dibacakan secara bergiliran oleh Majelis hakim tersebut lebih ringan satu bulan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa lima bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Joko Indiarto dan hakim anggota Yance Patiran dan Syahru Riza mengabaikan surat permohonan keringanan hukuman yang diduga bodong disampaikan Wawan dalam sidang sebelumnya. Joko mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan tiga saksi masing-masing Prayitno, Ari Eko Prasetyo, Aditya Guntur Mahesa juga dibenarkan terdakwa membuktikan jika keempat terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan para terdakwa selama persidangan, terbukti melakukan pelanggaran tentang kepemilikian narkotika kelas satu,” jelas Joko Indiarto.

Advertisement

isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif