Soloraya
Minggu, 20 Februari 2011 - 14:40 WIB

20% Luas lahan di Wonogiri belum bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Sekitar 37.000 hektare atau 20% dari total luas lahan Kabupaten Wonogiri, yang mencapai 183.000 ha, hingga kini belum bersertifikat. Keterbatasan ekonomi pemilik lahan dituding sebagai penyebabnya.

Sementara itu, menurut rencana, Senin (21/2) besok akan diserahkan sertifikat untuk 160 bidang lahan milik masyarakat di Desa Sumberagung, Kecamatan Pracimantoro dan Desa Sambiharjo, Kecamatan Paranggupito. Biaya penyertifikatan lahan-lahan ini berasal dari bantuan APBD 2010 Provinsi Jateng melalui program kawasan lindung dan sawah lestari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Provinsi Jateng. Penyerahan sertifikat akan dilakukan langsung oleh Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto kepada masyarakat pemilik lahan dalam acara di Desa Sumberagung.

Advertisement

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri, Suyitno, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan lalu, mengungkapkan bantuan untuk program penyertifikatan lahan pada 2010 lalu merupakan kali pertama yang diterima Wonogiri. Bantuan diarahkan bagi masyarakat di wilayah Pracimantoro dan Paranggupito lantaran mayoritas dari 20% lahan yang belum bersertifikat berada di wilayah selatan.

“Di Wonogiri ini masih lahan yang belum terdaftar sekitar 20% dari total luas lahan. Ini tergolong bagus, karena daerah lain banyak yang lebih tinggi dari itu. Kebanyakan karena pemilik berasal dari kalangan ekonomi terbatas sementara lahan yang dimiliki cukup luas. Bahkan bisa mencakup 1-2 bukit. Butuh biaya besar untuk sekadar mengukur,” jelas Suyitno.

Suyitno mencontohkan untuk lahan seluas 5.000 meter persegi bisa menghabiskan biaya sampai Rp 3 juta. Dengan bantuan dari Pemprov Jateng, pemilik lahan dibebaskan dari biaya ukur, pendaftaran dan panitia sertifikasi.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Sertifikat Tanah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif