News
Jumat, 18 Februari 2011 - 06:39 WIB

Kejari layangkan surat panggilan kedua untuk Hasan Mulachela

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah melayangkan surat panggilan eksekusi kedua terhadap mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Hasan Mulachella. Diharapkan, melalui surat panggilan kedua kali ini mendapatkan respon positif dari Hasan Mulachella.

Demikian ditegaskan Kasipidus, Sigit Kristanto mewakili Kajari, Sugeng H saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/2). Nantinya, Kejari bakal memberi kesempatan pemanggilan terhadap Hasan Mulachella sebanyak tiga kali. Seandainya surat pemanggilan kedua dan ketiga ke depan tak ditanggapi Hasan Mulachella, Kejari akan memjemput paksa Kejari.

Advertisement

“Surat panggilan kedua sudah kami layangkan. Yang mengirim Pak Djohar (salah satu
JPU),” katanya.

Dia mengatakan, surat panggilan pertama Kejari Solo sudah ditanggapi Hasan Mulachella. Surat tanggapan tersebut dikirim melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Rabu (16/2). Materi pokok pemberitahuan, yakni Hasan Mulachella tidak dapat mendatangi gedung Kejari Solo lantaran mengalami sakit osteoporosis. Yang bersangkutan saat ini masih dirawat di RS Gandaria, Jakarta.

Menurut Sigit Kristanto, dalam beberapa waktu mendatang, Kejari menunggu surat asli keterangan dokter yang menyatakan Hasan Mulachella
mengalami sakit osteoporosis. Kejari juga menunggu pengiriman hasil rekam medik Hasan Mulachella. Setelah itu, pihaknya baru melakukan tahap konsultasi dengan tim dokter independen
untuk memastikan kebenaran keterangan sakit osteoporosis tersebut.

Advertisement

Terpisah, Kuasa Hukum Hasan Mulachella, Arif Sahudi menyatakan selama ini dirinya belum membahas lebih lanjut soal rencana menghadapai vonis kasasi MA. Pasalnya, dirinya hanya diberi
kewenenangan menyampaikan surat pemberitahuan kesehatan ke Kejari Solo.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Hasan Mulachella bersama angota Dewan lainnya, Heru S Notonegoro divonis MA 1 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp 84,2 juta. Kedua mantan anggota Dewan itu terseret kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003. Kejari Solo telah mengeksekusi Heru S Notonegoro. pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Eksekusi Hasan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif